Pengertian Pertambangan
Isi Menu 1.2
Isi Menu 1.dst
Isi Menu 2.1
Isi Menu 2.2
Isi Menu 2.dst
Isi Menu 3.1
Isi Menu 3.2
Isi Menu 3.dst

PERTAMBANGAN

Rabu, 11 Agustus 2010

Lingkungan Pertambangan

DASAR-DASAR LINGKUNGAN PERTAMBANGAN

Garis-garis Besar “Dasar-dasar Lingkungan Pertambangan”:
a. Pendahuluan
b. Peraturan Perundangan Lingkungan Pertambangan 
c. Dampak Kegiatan Pertambangan Terhadap Lingkungan 
d. Pengelolaan Lingkungan 
e. Pemantauan Lingkungan 
f. Reklamasi Lahan Bekas Tambang 
g. Rangkuman
PERTAMBANGAN
 
PERTAMBANGAN 
 
PERTAMBANGAN 

Peraturan Perundangan-undangan Lingkungan Pertambangan
1. Undang-Undang:
a. Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penambangan.
b. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
c. Undang-Undang No. 6 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
d. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
e. Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konservasi Kerangka Kerja PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati.
f. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
g. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Keanekaragaman Hayati.
h. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
i. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

2. Peraturan Pemerintah (PP):
a. PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
b. PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
c. PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
d. PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
e. PP No. 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
f. PP No. 74 Tahun 2001 tentang tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
g. PP No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
h. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

3. Keputusan Presiden
a. Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

4. Keputusan Menteri
a. Kepmen Kes. No. 718/Menkes/Per/XI/1987 tentang Pengaruh Kebisingan terhadap  Kesehatan
b. No.Kep-02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Bakumutu Lingkungan
c. Keputusan Menteri No. 969.K/05/M.PE/1989 tentang Pedoman Peraturan Pelaksanaan Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan.
d. SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri PE dan Menteri Kehutanan No. 1101.K/702/M.PE/1991 dan No. 436/Kpts-II/1991 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tetap Dep. Pertambangan dan Dep. Kehutanan Tentang Perubahan Tatacara Pengajuan 
e. Izin Usaha Pertambangan dan Energi Dalam Kawasan Hutan
f. Kepmen PU No. 63 tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai
g. Kepmen PE No. 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan RKL dan RPL bidang Pertambangan Umum
h. Kepmen LH No.Kep-13/MENLH/3/1995 tentang Bakumutu Emisi Tidak Bergerak  
i. Kepmen PE. No. 1211 K/008/MPE/1995 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan Umum
j. Kepmen LH No.Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Bakumutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
k. Kepmen LH No.Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Bakumutu Kebisingan
l. Kepmen Perhutanan dan Perkebunan No. 146/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Hutan
m. Kepmen LH No. 2 tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
n. Kepmen LH No. 8 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDAL
o. Kepmen ESDM No. 1453 K/MEM/2000, tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Bidang Pertambangan Umum beserta lampirannya
p. Kepmen LH No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Kegiatan atau Usaha yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL
q. Kepmen LH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL dan UPL
r. Kepmen LH No. 110 tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
s. Keputusan Menteri LH Nomor 113 Tahun 2003, tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha atau Kegiatan Pertambangan Batubara
t. Permen LH No. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL

5. Keputusan Kepala Bapedal
a. Kep. Ka Bapedal RI No. Kep-056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
b. Kep. Ka Bapedal RI No. 01 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
c. Kep. Ka Bapedal RI No. Kep-229/11/Tahun 1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan AMDAL.
d. Kep. Ka Bapedal RI No. Kep-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
e. Kep. Ka Bapedal RI No. 08 Tahun 2000 Tanggal 17 Februari 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 

Komponen Kegiatan Sumber Dampak Pertambangan :
Tahap Persiapan:
1. Pembebasan tanah
2. Penerimaan tenaga kerja
3. Pembuatan jalan
4. Pembangunan sarana prasarana
5. Pembangunan instalasi pengolahan
6. Penerowongan (tambang bawah tanah)
7. Pembersihan lahan 

Tahap Operasi:
1. Pengupasan tanah pucuk
2. Penggalian tanah penutup
3. Pemindahan tanah penutup
4. Reklamasi
5. Penambangan bijih
6. Pengangkutan bijih
7. Pengolahan bijih
8. Penimbunan bijih 

Tahap Pasca operasi:
1. Reklamasi/rehabilitasi lahan setelah operasi
2. Penanganan tenaga kerja yang dilepas setelah kegiatan berakhir

Komponen Lingkungan Terkena Dampak
Komponennya meliputi: 
1. Aspek fisik
a. Hilangnya tanaman penutup dan tanah pucuk ---> rawan erosi akibat air atau angin.
 
Komponen Lingkungan 
b. Perubahan iklim mikro 
 
Perubahan iklim mikro 
 
c. Perubahan bentang alam
 
Perubahan bentang alam 
 
d. Perubahan pola aliran permukaan dari badan air 
 
Perubahan pola aliran permukaan dari badan air 
 
e. Pendangkalan (sedimentasi) pada sistem perairan di sekitarnya 
 
Pendangkalan (sedimentasi) pada sistem perairan 
 
f. Penurunan kualitas udara karena meningkatnya kadar debu, emisi dari alat berat, pabrik pengolahan.
g. Tingkat kebisingan dan getaran meningkat 
 
Penurunan kualitas 

2. Aspek kimia
a. Penurunan kualitas kimiawi air permukaan, air tanah, udara, serta tanah akibat masuknya unsur kimia yang berasal dari kegiatan pengolahan hasil tambang 
Misalnya:
 
Penurunan kualitas kimiawi 
 
* tailing dari pengolahan emas yang menggunakan sianidasi menyebabkan badan air terkontaminasi sianida ---> wajib diolah
* batuan penutup yang mengandung mineral sulfida bisa menyebabkan timbulnya air asam tambang 

Contoh-contoh limbah dari pertambangan
 
Air Asam Tambang 
 
Air Asam Tambang: pH rendah, Tinggi kandungan logam
 
Limbah cair dari pertambangan 
 
Kekeruhan Badan Air Tinggi
 
Limbah cair dari pertambangan:Tailing
 
Limbah cair dari pertambangan:Tailing, TSS tinggi
 
Slag sisa pengolahan nikel 
 
Slag sisa pengolahan nikel

3. Aspek biologi
 
Aspek biologi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar