a. Pertambangan Rakyat
yaitu usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat
setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan
sederhana untuk mata pencaharian sendiri.
b. Pertambangan skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun koperasi unit desa (KUD).
c. Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti pertambangan liar.
b. Pertambangan skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun koperasi unit desa (KUD).
c. Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti pertambangan liar.
Pekerjaan utama seorang ahli tambang adalah membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang mempunyai arti ekonomis
dari batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan bumi untuk
dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri terdiri
dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan.
Untuk melaksanakan tugas utama tersebut dengan sempurna ternyata harus
pula melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung antara lain
jalan, disposal, stockpile, drainase, jenjang, reklamasi, keselamatan
dan kesehatan kerja begitu juga dengan pemeliharaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar